Penertiban PKL Sukalila Cirebon Tetap Dilaksanakan Akhir Desember 2025

PKL

Superbersih.id – Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran Sungai Sukalila, Kota Cirebon, dipastikan tetap berjalan pada akhir Desember 2025, meskipun sebelumnya para PKL telah mengajukan penangguhan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Luthfi, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Read More : Luxton Cirebon

Penangguhan PKL Tidak Mengubah Jadwal Penertiban

Menurut Luthfi, pihaknya memang telah menerima permohonan agar penertiban dilakukan setelah Lebaran. Namun, sampai saat ini belum ada arahan baru dari pimpinan yang mengubah jadwal. Oleh karena itu, proses penertiban dipastikan tetap berjalan sesuai rencana awal, yaitu di akhir Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap berpegang pada ketentuan yang sudah ditetapkan sehingga tahapan penertiban harus dilaksanakan tepat waktu.

Tahapan Penertiban,  SP 1 Hingga SP 3

Sebelum melakukan tindakan penertiban di lapangan, Satpol PP Kota Cirebon telah menjalankan prosedur administratif berupa pelayangan surat peringatan kepada para PKL.

  • SP 1 dan SP 2 telah diberikan sebelumnya agar PKL segera membongkar lapak secara mandiri.
  • SP 3 akan segera diterbitkan dalam minggu ini sebagai bentuk peringatan terakhir sebelum penertiban dilakukan.

Luthfi menekankan bahwa SP 3 menjadi fase akhir sebelum petugas turun melakukan pembongkaran apabila PKL tetap tidak mengindahkan imbauan.

Baca juga: Video: Festival Musik Pantura Diserbu Anak Muda Cirebon

Persiapan Satpol PP Menjelang Penertiban

Satpol PP Kota Cirebon kini telah mempersiapkan segala kebutuhan teknis maupun personel. Mulai dari jumlah petugas yang akan dikerahkan, kelengkapan keamanan, hingga ketersediaan alat berat untuk membantu proses pembongkaran lapak. Tidak hanya Satpol PP, pelaksanaan penertiban juga melibatkan berbagai instansi lain seperti:

  • BBWS
  • Kepolisian
  • TNI
  • PLN (khususnya terkait jaringan listrik di lokasi)

Koordinasi lintas instansi ini dilakukan agar proses penertiban dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur.

Koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat

Selain koordinasi internal dan lintas instansi, Satpol PP Kota Cirebon juga telah melayangkan surat tembusan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Hal ini sebagai bentuk pelaporan serta memperkuat dukungan pelaksanaan penertiban akhir tahun. Luthfi menegaskan bahwa penertiban PKL di bantaran Sungai Sukalila harus diselesaikan pada Desember 2025, sesuai arahan dan timeline yang telah ditetapkan.