Superbersih.id – Polresta Cirebon melakukan penggerebekan terhadap pedagang minuman keras (miras) yang berkedok sebagai toko sembako di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (10/12/2025). Aksi penggerebekan ini dilakukan setelah warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Read More : Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Cirebon, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 400 botol miras berbagai merek dari sejumlah lokasi. Tidak hanya itu, pemilik warung juga langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait praktik penjualan ilegal tersebut.
Berawal dari Laporan Warga yang Resah
Kasat Sabhara Polresta Cirebon, Kompol Endang Sujana, menjelaskan bahwa pihaknya turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas jual beli miras di tempat yang seharusnya menjual kebutuhan sehari-hari.
“Laporan warga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyidikan ke lokasi yang disinyalir pedagang miras tersebut,” ujarnya kepada wartawan. Informasi warga terbukti akurat. Ketika petugas tiba, pemilik toko sempat berkilah dan mengaku tidak menjual miras. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, polisi menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di bawah tempat duduk.
Baca juga: Komunitas Seni Lukis Ramaikan Pameran Budaya Di Cirebon
Miras Disembunyikan di Lokasi Tidak Lazim
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa pemilik toko ternyata menyimpan ratusan miras di beberapa lokasi berbeda, seperti warung, rumah pribadi, hingga kandang ayam. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas saat terjadi razia atau penggerebekan.
“Pemilik menyimpan miras di lokasi yang tidak lazim untuk mengelabui polisi saat dilakukan penggerebekan,” jelas Kompol Endang.
Penemuan ini menjadi bukti bahwa pedagang tersebut sudah menjalankan praktik penjualan miras secara sistematis dan terorganisir, meski beroperasi dengan kedok menjual sembako.
Operasi Miras Diperketat Menjelang Akhir Tahun
Kompol Endang menegaskan bahwa operasi penertiban miras akan terus dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru. Karena konsumsi alkohol sering memicu gangguan keamanan, termasuk tawuran, perkelahian, hingga tindakan kriminal lainnya. “Kami tidak ingin ada masyarakat yang menjadi korban akibat minuman keras. Yang sering berujung pada tawuran dan tindakan kriminal lainnya,” tegasnya.
Dengan adanya penggerebekan ini, Polresta Cirebon berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Serta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.