Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Cirebon, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Narkoba

Superbersih.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Cirebon. Pada periode Desember 2025, aparat berhasil mengungkap dua kasus penting yang melibatkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan narkotika masih terus mengintai masyarakat.

Read More : Polisi Bongkar Judi Online Di Cirebon, Puluhan Orang Diamankan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial AS (26) untuk kasus sabu, serta AA (31) dan D (28) untuk kasus peredaran obat keras tanpa izin. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung selama awal Desember 2025.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolresta menjelaskan bahwa kasus narkoba terungkap di wilayah Kecamatan Depok, sedangkan kasus sediaan farmasi tanpa izin ditemukan di Kecamatan Gegesik. Kedua kasus ini dianggap sebagai temuan menonjol mengingat pola peredaran dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita antara lain:

  • 14.760 butir obat keras tanpa izin jenis OK
  • 6,82 gram sabu siap edar
  • Uang tunai Rp570.000
  • 3 unit telepon genggam, tas, timbangan digital
  • Plastik klip dan beberapa perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika

Baca juga: Politik Gender Di Cirebon: Perempuan Masuk Kabinet Pemkot

Para pelaku diketahui menggunakan pola transaksi yang lazim digunakan para pengedar, yakni sistem COD serta pertemuan langsung di tempat yang telah disepakati. Cara ini digunakan untuk menghindari pemantauan aparat dan meminimalkan jejak digital.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Pelaku

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Untuk kasus narkoba jenis sabu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, dua pelaku peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Komitmen Polresta Cirebon

Pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan masyarakat dan menekan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan ilegal. Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba.